Credit Union – Koperasi Simpan Pinjam
Profil KSP Mino Martani
CU KSP MINO MARTANI sebagai sebuah lembaga, secara legal formal (Hukum) dalam menjalankan kegiatan usahanya, telah mendapatkan Pengesahan Legalitas atau Surat Keputusan (SK) yang sekaligus menjadi Badan Hukum Koperasi yang dikeluarkan oleh DINAS KOPERASI DAN USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH, PROPINSI JAWA TENGAH. Dengan Nomor Badan Hukum : 14168/BH/KDK.11/VII/2008, Tanggal 01 Juli 2008. Dengan demikian wilayah kerjanya meliputi seluruh Propinsi Jawa Tengah. Untuk menjadi anggota koperasi ini sangatlah ringan, mudah, cepat, tidak rumit dan bisa diikuti oleh siapa saja yang mau dan ingin bergabung dengan KSP MINO MARTANI. Pengembangan dan pelayanan kepada anggota dan calon anggota dilayani oleh Kantor Pusat dan Penanggungjawab Unit terdekat. Bahkan dimungkinkan kepada anggota untuk membuka unit pelayanan sendiri dengan tetap mengacu pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta Pola Kebijakan Pengurus yang sudah dibuat dan disepakati bersama.
Credit Union Koperasi Simpan Pinjam “MINO MARTANI” beralamat di Jalan Jendral Gatot Subroto, Ruko Griya Sokaraja Permai Blok PA No. 7, RT 8 RW 2, Desa Sokaraja Kidul, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas, Kode Pos 53181. Motivasi berdirinya koperasi ini berawal dari keinginan warga masyarakat dampingan dari Desa Wiradadi dan Kalikidang, Kecamatan Sokaraja, Kabupaten Banyumas yang mengharapkan terbentuknya lembaga keuangan sendiri yang kuat, aman, terpercaya, sehat dan berdaya saing, serta dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat. Dengan difasilitasi oleh Gerakan Swadaya Masyarakat (GSM) MINO MARTANI di bawah naungan Yayasan Sosial Bina Sejahtera Cilacap Kantor Perwakilan Purwokerto, akhirnya pada tanggal 30 September 2015 dimulailah dan terbentuklah sebuah lembaga keuangan dengan nama CREDIT UNION KOPERASI SIMPAN PINJAM “MINO MARTANI” yang kegiatan usaha dan pelayanannya menggunakan dan berpedoman pada Nilai-nilai dan Prinsip-prinsip CREDIT UNION atau KOPERASI KREDIT.
Nilai-nilai Credit Union : Menolong diri sendiri, Bertanggungjawab untuk diri sendiri, Demokratis, Swadaya, Solidaritas/Setia Kawan, Kesetaraan, dan Keadilan.Prinsip-Prinsip Credit Union : Keanggotaan terbuka dan sukarela, Tidak diskriminatif, Pendidikan yang terus menerus, Pelayanan kepada anggota, Distribusi kepada anggota, Menjaga kestabilan keuangan, Pengawasan secara demokratis, Kerjasama antar Credit Union dalam Gerakan Credit Union Dunia, dan Tanggung jawab social.
Rp. 10.374.532.363
TOTAL ANGGOTA
684